Suketiawan.com – Hellow sobat bloger, Kali ini saya ingin membahas sesuai judul artikel, ya SKCK atau kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Beberapa waktu kemarin Kepolisian Republik Indonesia melauncing Aplikasi SKCK Online ini untuk memudahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK untuk keperluannya.
Menurut sumber yang saya peroleh, SKCK Online ini baru ada di beberapa Kabupaten yang menyebar di seluruh Indonesia, selengkapnya coba tanyakan ke Polres/Polsek terdekat di wilayah anda.
Apa saja keunggulannya dari SKCK Online yang dapat dirasakan oleh masyarakat? Yang pasti mudah diakses oleh masyarakat, Birokrasi lebih singkat dan lebih cepat dan juga validitas data catatan kepolisian lebih akurat
Dan disisi lain, sebagai wujud implementasi program prioritas Kapolri dimana salah satunya adalah “peningkatan pelayan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi” maka Polres Bojonegoro bersama jajaranya melakukan terobosan pelayanan publik berupa “SKCK Online terobosan tersebut diantaranya : Pemangkasan birokrasi dimana sebelumnya harus ada rekom dari Kelurahan/Desa, & bahkan Polsek, saat ini rekom tersebut tidak diperlukan lagi. Cukup bawa e-KTP/KTP asli, fotocopy KTP, fotocopy KK/KSK, & fotocopy Akte Kelahiran serta kode boking/pendaftaran yg diperoleh setelah lakukan pengisian daftar riwayat hidup dan kartu TIK dengan menggunakan PC/Laptop, ataupun HP/Gadget melalui website.
Untuk pelayanan SKCK Online yang sudah mendapatkan kode booking atau pendaftaran: Cukup tunjukkan kode pendaftaran/kode boking kepada petugas dan membawa fotocopy KTP, fotocopy KK/KSK, fotocopy Akte Kelahiran beserta foto beground merah untuk pemohon baru 5 lembar,bagi yg sudah mempunyai sidik jari 3 lembar.
Itulah Keunggulan SKCK Online yang bisa langsung dikunjungi http://bojonegoro.skck.online
Dan sobat bloger bias download langsung di PlayStore
Enaknya juga pembuatan SKCK ini sangat mudah karena cukup menginput data dari rumah, kantor atau dimana pun anda berada.
Selamat mencoba brow.
Di jakarta belum ada ya bro
Sudah ada kayaknya coba cari tau 😀
Berarti ttep hrus ke polsek/polres juga dong utk ngambil nya?
iya bener